Kamis, 12 Desember 2019

STEP OF MARRIAGE DOCUMENT PROCESS - MIXED MARRIAGE (INDONESIAN-INDIAN COUPLE)


Mengurus Dokumen Nikah Campuran Tanpa CALO


Hi Guys,
Welcome back here ^_^

Kami sudah menikah tanggal 01 Desember 2019 di Jakarta, Indonesia. Jadi cerita ini adalah flash back ya saat aku memulai proses dokumen untuk menikah dan semua aku lakukan sendiri tanpa pakai agen atau calo. MANDIRI biar pinter.
Bulan Juni 2019, kami memutuskan untuk menikah karena memang tujuan kami berdua sama yaitu menikah. Aku pun mulai googling informasi sebanyak-banyaknya, tanya-tanya ke group Keluarga Besar Indonesia India (Pernikahan Campuran) dan Komunitas Kawin Campur, walaupun ujung-ujungnya tetep bingung juga haha. Akhirnya aku menemukan pegangan yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) 19 tahun 2018. Lebih jelas tentang PMA ini, bisa klik link berikut ya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/09/persyaratan-nikah-dengan-wna-sesuai.html
Setelah sudah mendapatkan pegangan, maka selanjutnya mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus di bawa untuk mendaftarkan pernikahan agar sah secara agama dan hukum ^_^
Sebelum aku lanjut ke langkah-langkah, aku informasikan lagi kalau dalam cerita aku ini, calon suami berasal dari Kolkata dan kedua orang tuanya sudah meninggal. Jadi informasi yang akan aku bagikan di sini adalah WNA India (single/belum pernah menikah) dengan kondisi tinggal dan bekerja di Dubai, kedua orangtua sudah meninggal dan akan menikah dengan WNI (single/belum pernah menikah) serta agama kami berdua sama yaitu Islam. Pernikahan di Jakarta, Indonesia.
Berikut langkahnya :
  1. Membuat surat ijin dari kedutaan/perwakilan dari negara yang bersangkutan. Calon suami adalah WNA India dan nama/istilah surat izin untuk WNA India adalah NOC for marriage. Gimana cara buatnya? Bisa langsung klik link berikut ya Guys https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/noc-for-marriage-marriage-document.html
  2. Meminta calon suami untuk mengirimkan dokumen-dokumen lainnya melalui email antara lain :
    1. Paspor calon suami
    2. Akte lahir calon suami
    3. Adhaar card calon suami
    4. Ration card calon suami
    5. Pasphoto dengan background putih dan biru
  3. Menerjemahkan dokumen calon suami di penerjemah tersumpah. Silahkan klik link berikut https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/sworn-translator-marriage-document.html
  4. Medical test di Puskesmas sesuai dengan kecamatan. Cerita lengkap silahkan klik link ini https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/sertifikat-layak-kawin-dari-puskesmas.html
  5. Membuat surat pengantar menikah di RT, klik linknya untuk cerita lengkapnya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-hamlet-neighbourhood-urban-village.html
  6. Membuat surat pengantar menikah di RW, klik linknya ya untuk penjelasan lengkap https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-hamlet-neighbourhood-urban-village.html
  7. Membuat surat pengantar menikah di Kelurahan, silahkan klik linknya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-hamlet-neighbourhood-urban-village.html
  8. Lanjut ke Kecamatan, klik linknya ya untuk penjelasannya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-hamlet-neighbourhood-urban-village.html
  9. Mendaftarkan pernikahan di KUA, silahkan klik linknya untuk lebih jelasnya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-office-of-religious-affairs.html
  10. Membuat surat tanda melapor, silahkan klik link berikut https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/12/cara-buat-surat-tanda-melapor-wna-mixed.html
Yup sebanyak itulah tahapannya, aku mulai urus dokumen nikah itu tanggal 1 Juli 2019 dan selesai tanggal 30 Agustus 2019 (daftar nikah di KUA), total 61 hari atau 2 bulan untuk mengurus dokumen sebelum nikah ini.
Biaya berapa?
1. NOC for marriage Rp 1.065.480 (tergantung kurs yang berlaku ya)
2. Menerjemahkan dokumen Rp 731.000
3. Surat pengantar RT Rp 10.000
4. Surat pengantar RW Rp 10.000
5. Surat pengantar Kelurahan Rp 20.000
6. KUA Rp 600.000
7. Uang penghulu Rp 1.000.000 
8. Foto studio untuk buku nikah Rp 150.000

Total Rp 3.586.480 (belum termasuk fotokopi dokumen, print, materai, transportasi). Ini baru dokumen untuk menikah ya, nanti setelah menikah ngurus dokumen lagi, biaya lagi hahaha.

Makasih sudah mampir di sini, jangan lupa di follow dan subscribe.

IG @sheisrizki
Youtube : QNaInLove RN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar