Mengurus Dokumen Nikah Campuran Tanpa CALO
Hi Guys,
Welcome back here ^_^
Kami sudah menikah
tanggal 01 Desember 2019 di Jakarta, Indonesia. Jadi cerita ini adalah flash
back ya saat aku memulai proses dokumen untuk menikah dan semua aku lakukan
sendiri tanpa pakai agen atau calo. MANDIRI biar pinter.
Bulan
Juni 2019, kami memutuskan untuk menikah karena memang tujuan kami berdua sama
yaitu menikah. Aku pun mulai googling informasi sebanyak-banyaknya, tanya-tanya
ke group Keluarga Besar Indonesia India (Pernikahan Campuran) dan Komunitas
Kawin Campur, walaupun ujung-ujungnya tetep bingung juga haha. Akhirnya aku
menemukan pegangan yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) 19 tahun 2018. Lebih
jelas tentang PMA ini, bisa klik link berikut ya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/09/persyaratan-nikah-dengan-wna-sesuai.html
Setelah
sudah mendapatkan pegangan, maka selanjutnya mulai mempersiapkan
dokumen-dokumen yang harus di bawa untuk mendaftarkan pernikahan agar sah
secara agama dan hukum ^_^
Sebelum
aku lanjut ke langkah-langkah, aku informasikan lagi kalau dalam cerita aku
ini, calon suami berasal dari Kolkata dan kedua orang tuanya sudah meninggal.
Jadi informasi yang akan aku bagikan di sini adalah WNA India (single/belum
pernah menikah) dengan kondisi tinggal dan bekerja di Dubai, kedua orangtua
sudah meninggal dan akan menikah dengan WNI (single/belum pernah menikah) serta
agama kami berdua sama yaitu Islam. Pernikahan di Jakarta, Indonesia.
Berikut
langkahnya :
- Membuat
surat ijin dari kedutaan/perwakilan dari negara yang bersangkutan. Calon
suami adalah WNA India dan nama/istilah surat izin untuk WNA India adalah
NOC for marriage. Gimana cara buatnya? Bisa langsung klik link berikut ya
Guys https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/noc-for-marriage-marriage-document.html
- Meminta
calon suami untuk mengirimkan dokumen-dokumen lainnya melalui email antara
lain :
- Paspor
calon suami
- Akte
lahir calon suami
- Adhaar
card calon suami
- Ration
card calon suami
- Pasphoto
dengan background putih dan biru
- Menerjemahkan
dokumen calon suami di penerjemah tersumpah. Silahkan klik link berikut https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/sworn-translator-marriage-document.html
- Medical
test di Puskesmas sesuai dengan kecamatan. Cerita lengkap silahkan klik
link ini https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/sertifikat-layak-kawin-dari-puskesmas.html
- Membuat
surat pengantar menikah di RT, klik linknya untuk cerita lengkapnya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-hamlet-neighbourhood-urban-village.html
- Membuat
surat pengantar menikah di RW, klik linknya ya untuk penjelasan lengkap https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-hamlet-neighbourhood-urban-village.html
- Membuat
surat pengantar menikah di Kelurahan, silahkan klik linknya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-hamlet-neighbourhood-urban-village.html
- Lanjut
ke Kecamatan, klik linknya ya untuk penjelasannya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-hamlet-neighbourhood-urban-village.html
- Mendaftarkan
pernikahan di KUA, silahkan klik linknya untuk lebih jelasnya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/11/the-office-of-religious-affairs.html
- Membuat
surat tanda melapor, silahkan klik link berikut https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/12/cara-buat-surat-tanda-melapor-wna-mixed.html
Yup sebanyak itulah tahapannya, aku
mulai urus dokumen nikah itu tanggal 1 Juli 2019 dan selesai tanggal 30 Agustus
2019 (daftar nikah di KUA), total 61 hari atau 2 bulan untuk mengurus dokumen
sebelum nikah ini.
Biaya berapa?
1. NOC for marriage Rp
1.065.480 (tergantung kurs yang berlaku ya)
2. Menerjemahkan
dokumen Rp 731.000
3. Surat pengantar RT
Rp 10.000
4. Surat pengantar RW
Rp 10.000
5. Surat pengantar
Kelurahan Rp 20.000
6. KUA Rp 600.000
7. Uang penghulu Rp
1.000.000
8. Foto studio untuk
buku nikah Rp 150.000
Total Rp 3.586.480
(belum termasuk fotokopi dokumen, print, materai, transportasi). Ini baru
dokumen untuk menikah ya, nanti setelah menikah ngurus dokumen lagi, biaya lagi
hahaha.
Makasih sudah mampir di
sini, jangan lupa di follow dan subscribe.
IG @sheisrizki
Youtube : QNaInLove RN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar