MENGURUS KARTU KELUARGA (KK) KAWIN CAMPUR TANPA CALO
Hello Guys,
Welcome back to my blog ^_^
Di postingan kali ini aku mau
sharing tentang cara-cara mengurus KK baru setelah menikah dengan pasangan WNA
(kawin campur). Tanpa basa basi langsung aja ya hahaha.
Prosesnya yaitu :
1. Ke RT
Tanggal 4
Desember 2019 ke RT, tujuan ke RT untuk meminta surat pengantar. Dalam kasus
aku, yang aku minta untuk pecah KK dari KK ortu aku dan buat KK baru : status
belum kawin menjadi kawin, status pekerjaan dari pelajar menjadi karyawan BUMN
dan status pendidikan dari SMA menjadi Sarjana.
Dokumen yang
harus di bawa ke RT :
a. Fotokopi
KTP WNI
b. Fotokopi
Paspor WNA (dhi paspor suami aku)
c. Fotokopi
buku nikah : ini di cantumkan karena untuk update status belum kawin ke kawin
d. Fotokopi
Ijazah : ini di cantumkan karena untuk update status pendidikan SMA ke Sarjana
e. Fotokopi
KK ortu
f.
KK Ortu (asli)
g. Surat
keterangan kerja (asli) : ini di cantumkan karena untuk update status pekerjaan
pelajar ke Karyawan BUMN
h. Fotokopi
akte lahir
Menyerahkan
semua dokumen ke RT, lalu akan di cek oleh Pak RT, di catat di buku besar RT
dan di buatkan surat pengantarnya yang sudah di tandatangan Pak RT dan di
stempel. Jadi surat pengantar dan dokumen yang tadi akan di steples jadi satu
dan di kembalikan ke kita.
Sebetulnya
GRATIS untuk proses ini tapi karena di RT aku di sediakan kotak jadi ya udah
masukin deh Rp 20.000 ke kotak ^_^
2. Ke RW
Di tanggal yang
sama 4 Desember 2019, jadi dari RT langsung lanjut ke RW, tujuannya untuk minta
tandatangan dan stempel RW. Jadi bawa aja dokumen satu bundel yang tadi dari RT
ke RW. Bilang deh ke Pak RW nya tujuannya apa. Nanti akan di cek lagi dokumen
kita, lalu di tulis di buku besar, baru deh surat pengantar RT tadi di
tandatangan dan di stempel sama Pak RW nya.
Sebetulnya
proses ini GRATIS juga tapi karena di RW aku di sediakan kotak jadi ya udah
masukin lagi deh Rp 20.000 ke kotak ^_^
3. Ke Kelurahan
Tanggal 5
Desember 2019 pagi-pagi ke Kelurahan, bawa dokumen yang satu bundel tadi plus
bawa dokumen aslinya juga, jadi kalau di tanya “Aslinya mana?” bisa langsung di
tunjukkin.
Tahapnya :
1. Ambil
nomor antrian
2. Setelah
di panggil, langsung bilang ke petugas tujuannya apa
3. Petugas
akan mengecek semua dokumen yang di bawa
4. Petugas
akan memberikan formulir KK (minta 2 formulir ya, satu formulir di isi data aku
sebagai KK baru dan satu lembar yang lain di isi data ortu aku sebagai KK ortu aku tapi nanti nama aku udah gak
perlu di tulis di situ), ini kita isi berdasarkan data yang akan di masukkan ke
KK.
5. Setelah
itu langsung serahkan formulir yang telah di isi ke petugas.
6. Menunggu
lagi
7. Setelah
di panggil, petugas akan memberikan tanda terima pengambilan
8. Selesai
deh
Di tanda terima
pengambilan KK aku bisa di ambil tanggal 10 Desember 2019 jadi proses pembuatan
KK baru di Kelurahan yaitu 3 hari kerja.
Sebetulnya
proses ini GRATIS juga tapi pas mau keluar dari Kelurahan di suruh bayar BAZIS Rp
10.000 ^_^
Proses pengambilan
KK baru :
Tanggal 12
Desember 2019 aku balik lagi ke Kelurahan, sebenernya di suruhnya tanggal 10
Desember 2019 sih tapi karena aku gak bisa jadi aku baru dateng di tanggal 12
Desember 2019.
Langkahnya :
1. Langsung
taruh kertas bukti pengambilan di kotak yang sudah di sediakan
2. Menunggu
nama di panggil
3. Setelah
di panggil, KK baru akan di berikan 2 lembar, satu untuk aku dan satu untuk
ortu aku.
4. Cek
lagi semua data-data di KK Baru sudah sesuai atau belum
5. Jika
sudah sesuai bisa langsung tanda tangan di KK Baru dan tanda tangan di buku
besar sebagai bukti KK sudah di ambil
6. Jika
belum sesuai, bisa langsung menanyakan kembali ke petugas
Karena pada saat
itu data aku sudah benar, jadi abis ngambil KK, bayar BAZIS Rp 5.000 terus
pulang deh. Yang bagusnya format KK sekarang, di kolom tanda tangan Pak Lurah
pake barcode jadi nanti setelah di tandatangan dan di stempel Pak Rt, gak perlu
balik lagi ke Kelurahan. Oiya satu lagi, karena suami aku WNA dan tidak tinggal
di Indonesia jadi di KK yang baru, aku sebagai Kepala Keluarga nya. Tapi lain
halnya, jika si WNA tinggal dan bekerja di Indonesia serta memiliki KITAS ya,
maka nama WNA bisa masuk ke KK sebagai Kepala Keluarga. Jadi jangan kaget,
kalau nama kamu sebagai Kepala Keluarga.
Nah malem
harinya di tanggal 12 Desember 2019, aku ke RT lagi bawa KK yang baru untuk
minta tanda tangan dan stempel Pak RT.
Ini penampakan KK Baru untuk kawin campur |
Alhamdulillah
proses KK kelar, total waktu yang di butuhkan dari awal sampai akhir yaitu 6
hari kerja. Untuk biaya yang aku keluarkan Rp 55.000.
Find me on
IG : @SheIsRizki
Youtube Channel
: QNaInLove RN
Thank you ya
sudah mampir ke blog aku ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar