Senin, 06 Januari 2020

CARA MENG-UPDATE DATA E-KTP SETELAH MENIKAH


Hi Guys,

Welcome back here.

Jadi setelah kalian menikah, maka kalian harus meng-update data KK dan KTP, dari “belum menikah” menjadi “menikah”. Nah kalau di postingan aku sebelumnya, aku sudah shared tentang cara membuat KK (untuk yang belum baca bisa klik link berikut https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/12/cara-membuat-kartu-keluarga-kk-kawin.html). Baru deh setelah punya KK baru, selanjutnya bisa update data KTP.

Untuk update KTP ini, aku ke Kelurahan tanggal 26 Desember 2019, dokumen yang aku serahkan ke petugas :
1. E-KTP asli
2. Fotokopi KK baru yang sudah di update dari “belum menikah” menjadi “kawin tercatat” (cara buat KK bisa klik berikut ya)
Udah bawa-bawa banyak dokumen, eh yang di minta sama petugas kelurahannya cuma KTP asli dan fotokopi KK aja hahaha.

Tahapannya :
1. Langsung aja ke Kelurahan
2. Ambil nomer antrian
3. Nunggu di panggil
4. Setelah di panggil, langsung kasih dokumennya ke petugas
5. Petugas akan mengecek dokumennya
6. Lalu nunggu lagi
7. Setelah itu nama akan di panggil dan di berikan “Surat Keterangan”. Surat ini wajib di bawa ketika KTP baru sudah bisa di ambil dan surat ini juga sebagai pengganti KTP selama KTP sedang di proses.

Well, harusnya gratis tapi pas mau keluar harus bayar Bazis Rp 10.000 hahaha

Tanggal 6 Januari 2020, aku ke Kelurahan bermaksud mau ambil KTP aku tapi ternyata belum jadi, kata petugasnya jadinya bulan Februari atau Maret. Hhhmmm agak bete sih kenapa selama itu. Tapi apa boleh di kata. Nanti aku update lagi ya setelah E-KTP baru aku jadi.

Thank you ya sudah mampir kesini ^_^

Find me on
IG @SheIsRizki
Youtube “QNaInLove RN”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar