Rabu, 04 September 2019

PERSYARATAN NIKAH DENGAN WNA SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) 19 TAHUN 2018

       Hai Guys, apa kabar? Di postingan kali ini aku mau sharing perihal persyaratan pernikahan dengan WNA berdasarkan PMA 19 Tahun 2018 jadi jika KUA di tempat kalian mempersulit dengan minta dokumen yang macem-macem, kalian bisa informasikan ke mereka bahwa persyaratan pernikahan dengan WNA sudah tertulis di PMA ini.


1.   Syarat-syarat berkas daftar pernikahan yang harus di lengkapi / WNI berdasarkan pada Bab II Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) 19 Tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan yaitu :

Pendaftaran kehendak perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :

1)      Surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin
       a.       Surat keterangan nikah (Model N1)
       b.      Surat keterangan asal usul (Model N2)
       c.       Surat keterangan orang tua (Model N4)
2)      Fotokopi akte kelahiran,
3)      Fotokopi KTP,
4)      Fotokopi KK,
5)      Surat rekomendasi perkawinan dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya,
6)      Persetujuan kedua calon pengantin. (Model N3),
7)      Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun. (Model N5),
8)      Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam point 7 meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu,
9)      Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada,
10)  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun,
11)  Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota tentara nasional Indonesia/kepolisian RI,
12)  Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
13)  Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
14)  Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati. (Model N6)

2.     Syarat-syarat berkas daftar pernikahan yang harus di lengkapi  / WNA berdasarkan pada Bab VIII Pasal 24 Peraturan Menteri Agama (PMA) 19 Tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan yaitu :

1)      Izin kedutaan/perwakilan dari negara yang bersangkutan,
2)      Dalam hal seorang WNA tidak terdapat kedutaan negaranya di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam point 1 dapat diminta dari instansi yang berwenang negara yang bersangkutan,
3)      Izin poligami dari pengadilan agama atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
4)      Fotokopi akta kelahiran,
5)      Akta cerai bagi duda/janda dari negara calon pengantin,
6)      Surat kematian bagi duda/janda dari negara calon pengantin,
7)      Fotokopi paspor,
8)      Melampirkan data kedua orang tua WNA sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pengisian data pada Akta Perkawinan,
9)  Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

3.  Biaya pernikahan sesuai dengan peraturan terbaru yaitu PP RI No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama, yang berlaku mulai 7 Juli 2014 yaitu :

1.      Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1)  Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
2)  Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3)    Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
2.  Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
     
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(Rp)
II. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
per peristiwa nikah atau rujuk
600.000

Biaya pernikahan Rp 0 (nol) alias gratis untuk pernikahan pada jam kerja di dalam kantor KUA. Jika pernikahan dilakukan di luar jam kerja KUA atau di luar Kantor KUA maka biayanya Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Biaya tersebut masuk ke dalam kas Negara. KUA tidak boleh menerima permbayaran langsung dari calon pengantin. Anda bisa membayar melalui bank yang telah di tunjuk, yaitu :
  • Bank Mandiri Nomor rekening : 1030006226746
  • Bank BNI Nomor rekening : 0346138083
  • Bank BRI Nomor rekening : 023001002788304

Semoga informasi ini membantu mencerahkan ya untuk kalian yang sedang mempersiapkan untuk menikah ^_^ Terima kasih sudah mampir ke blog saya.

Find me on 
Instagram @sheisrizki
Youtube channel "QNaInLove RN"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar