Hai
Guys, apa kabar? Di postingan kali ini aku mau sharing perihal persyaratan
pernikahan dengan WNA berdasarkan PMA 19 Tahun 2018 jadi jika KUA di tempat
kalian mempersulit dengan minta dokumen yang macem-macem, kalian bisa
informasikan ke mereka bahwa persyaratan pernikahan dengan WNA sudah tertulis
di PMA ini.
1. Syarat-syarat
berkas daftar pernikahan yang harus di lengkapi / WNI berdasarkan pada Bab II
Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) 19 Tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan
yaitu :
Pendaftaran kehendak perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan
melampirkan :
1) Surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin
a. Surat keterangan nikah (Model N1)
b. Surat keterangan asal usul (Model N2)
c. Surat keterangan orang tua (Model N4)
2) Fotokopi akte kelahiran,
3) Fotokopi KTP,
4) Fotokopi KK,
5) Surat rekomendasi perkawinan dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya,
6) Persetujuan kedua calon pengantin. (Model N3),
7) Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun. (Model N5),
8) Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam point 7 meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu,
9) Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada,
10) Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun,
11) Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota tentara nasional Indonesia/kepolisian RI,
12) Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
13) Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
14) Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati. (Model N6)
2. Syarat-syarat
berkas daftar pernikahan yang harus di lengkapi
/ WNA berdasarkan pada Bab VIII Pasal 24 Peraturan Menteri Agama (PMA)
19 Tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan yaitu :
1) Izin kedutaan/perwakilan dari negara yang bersangkutan,
2) Dalam hal seorang WNA tidak terdapat kedutaan negaranya di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam point 1 dapat diminta dari instansi yang berwenang negara yang bersangkutan,
3) Izin poligami dari pengadilan agama atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
4) Fotokopi akta kelahiran,
5) Akta cerai bagi duda/janda dari negara calon pengantin,
6) Surat kematian bagi duda/janda dari negara calon pengantin,
7) Fotokopi paspor,
8) Melampirkan data kedua orang tua WNA sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pengisian data pada Akta Perkawinan,
9) Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
3. Biaya
pernikahan sesuai dengan peraturan terbaru yaitu PP RI No 48 Tahun 2014 tentang
perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama, yang
berlaku mulai 7 Juli 2014 yaitu :
1.
Ketentuan
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Setiap
warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama
Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya
pencatatan nikah atau rujuk.
2) Dalam
hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
3) Terhadap
warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00
(nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau
korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai
Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
(Rp)
|
II. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN
|
per peristiwa nikah atau rujuk
|
600.000
|
Biaya
pernikahan Rp 0 (nol) alias gratis untuk pernikahan pada jam kerja di dalam
kantor KUA. Jika pernikahan dilakukan di luar jam kerja KUA atau di luar Kantor
KUA maka biayanya Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Biaya tersebut masuk ke
dalam kas Negara. KUA tidak boleh menerima permbayaran langsung dari calon
pengantin. Anda bisa membayar melalui bank yang telah di tunjuk, yaitu :
- Bank Mandiri Nomor rekening : 1030006226746
- Bank BNI Nomor rekening : 0346138083
- Bank BRI Nomor rekening : 023001002788304
Semoga informasi ini
membantu mencerahkan ya untuk kalian yang sedang mempersiapkan untuk menikah
^_^ Terima kasih sudah mampir ke blog saya.
Find me on
Instagram @sheisrizki
Youtube channel "QNaInLove RN"
Find me on
Instagram @sheisrizki
Youtube channel "QNaInLove RN"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar