Senin, 21 Oktober 2019

NOC FOR MARRIAGE - MARRIAGE DOCUMENT PROCESS - PART 1 (Mix Marriage : Indian-Indonesian Couple)

Hai Guys, welcome back to my blog.
Apa kabar kalian?

Di postingan kali ini aku mau sharing tentang proses dokumen pernikahan. Menikah dengan WNA proses dokumennya lebih ngejlimet daripada menikah dengan WNI. Jadi aku mau berbagi pengalaman aku ini, semoga bisa memberikan pencerahan ya.

Apa itu NOC?
 
No Objection Certificate, popularly abbreviated as NOC, is a type of legal certificate issued by any agency, organization, institute or, in certain cases, an individual. It does not object to the covenants of the certificate. The certification is a requirement at most government-based departments predominantly from the Indian subcontinent.
Dalam kata lain NOC ini adalah izin dari Indian Embassy untuk WNA India yang mau menikahi warga negara selain Indian. Aku, WNI dan calon suami WNA India, kami akan menikah di Indonesia. Dan NOC ini harus di lampirkan ketika mendaftarkan pernikahan di KUA.

Bagaimana cara mendapatkan NOC?

            Aku ke Indian Embassy di Kuningan Jakarta bersama calon suami tanggal 27 Juni 2019 untuk memastikan informasi yang valid perihal mix marriage antara Indian-Indonesian dan kami juga menjelaskan ke pihak kedutaan bahwa kedua orang tua dari calon suami sudah meninggal. Pihak kedutaan pun menjelaskan karena kedua orang tua calon suami sudah meninggal jadi dokumen utama yang perlu di serahkan yaitu bachelorhood/single status certificate. (Tapi jika kedua orang tua/salah satu orang tua dari WNA India masih hidup maka perlu juga melampirkan affidavit/surat izin orang tua yang menyatakan bahwa orang tua mengizinkan anaknya menikah dengan WNI). Jadi untuk mendapatkan NOC dari Indian Embassy, WNA India (calon suami) harus menyerahkan dokumen sebagai berikut :
  1. Original dan copy of Indian Passport.
  2. Photo 2 inch by 2 inch (two).
  3. Applicant has to submit a Certificate of bachelorhood/single-status/eligibility to get married issued by competent court having jurisdiction of the area of the residential address of the applicant.
  4. Miscellaneous form to be filled. (Formulir ini bisa di dapatkan di Indian Embassy, di isi dan di tandatangan oleh WNA India dhi calon suami)
Untuk syarat dokumen no 1, 2, dan 4 mudah sekali, yang rumit itu syarat no 3. Yup, Bachelorhood/single status certificate ini yang lumayan ribet mendapatkannya.

Apa sih Bachelorhood/single status certificate?
Sertifikat single status adalah syarat utama yang akan di minta oleh Indian Embassy jika WNA India ingin melaksanakan pernikahan di Indonesia dengan WNI dan jika WNA India tidak memiliki sertifikat ini maka Pemerintah berhak menolak pengajuan WNA tersebut. Karena ini adalah prosedur hukum  untuk penerbitan dan pengesahan status single di India. Dalam kata lain, Bachelorhood certificate adalah surat yang menyatakan WNA India tersebut single (belum menikah/tidak menikah) dan bisa menikahi WNI secara hukum legal.

PROCEDURE: Notary + Home Department (GAD) + Ministry of External affairs Delhi (MEA) + Apostille
  1. Get an affidavit declaring your single status. (Other info like your Passport number, address, date of birth etc needs to be clearly mentioned)
  2. Get a stamp from Sub district magistrate or District magistrate or Court. (None of these parties willingly provide the stamp)
  3. Take it to Home department and get it attested.
  4. Then take this affidavit to the Ministry of External Affairs or branch office and get the apostille.
  5. You need to take a demand draft of postal order for 100 INR.
Jadi calon suami memulai proses untuk buat bachelorhood/single status ceritificate tanggal 1 Juli 2019. Calon suami pergi ke court di Kolkata (karena calon suami berasal dan tinggal di Kolkata) hanya membawa paspor dan notaris memulai proses pembuatan certificatenya. Certificatenya akan di buat di kertas bersegel INR 100. (Semacam materai kalau di Indonesia, tapi di sana lebih besar bentuknya). Perihal dokumen apa yang di bawa ini tergantung dari si notaris ya. Untungnya, notaris di area calon suami tidak minta dokumen yang macem-macem (cuma minta paspor untuk pengisian data dan uang haha). Tapi di beberapa area ada notaris yang minta dokumen sbb :
· An affidavit stating the affiant is single with more requisite details of address, identity and witnesses.
· Proof of address like Bank Passbook, rental agreement, voter ID, Aadhar card etc.
· Passport and national identity,
· Birth proof, like birth certificate, 
· Proof of parents such as their voter ID and Aadhaar card

Di hari yang sama, calon suami ke State Home Department (GAD) lalu GAD akan mengirimkan surat via pos ke notaris tersebut untuk mengkonfirmasi apakah data-data yang terdapat di sertifikat tersebut valid.
Tanggal 5 Juli 2019 calon suami kembali lagi ke notaris/advocate untuk menanyakan apakah notaris sudah menerima surat dari GAD atau belum. Dan notaris bilang belum terima dokumen dari GAD. Bayar ke notaris tersebut agar proses bisa di percepat (kalau gak bayar akan di lama’in prosesnya).
Tanggal 8 Juli 2019 calon suami kembali lagi ke notaris/advocate dan akhirnya si notaris sudah terima surat dari GAD dan si notaris menulis surat konfirmasi/balasan untuk GAD. Lalu calon suami pergi ke post office untuk mengirimkan surat balasan notaris ke GAD.
Tanggal 10 Juli 2019 calon suami kembali lagi ke GAD dan akhirnya bachelorhood/single status certificate sudah di tanda tangan dan di attested/di cap dari State Home Department (GAD). Cek kembali data-data di bachelorhood certificate sebelum pergi dari GAD. Apa saja yang perlu di cek?
  1. Cek isi dokumennya apakah sudah ada pernyataan bahwa si WNA single dan juga cek data-datanya seperti nomor passport, alamat, tanggal lahir sudah valid atau belum.
  2. Cek apakah sudah di stempel atau belum (stampel dari Sub district magistrate or District magistrate or Court)
  3. Cek sudah di sahkan oleh GAD atau belum.
Setelah itu di hari yang sama tanggal 10 Juli 2019, calon suami ke agent membayar 164 INR agar pihak agent yang akan mengurus attestation/apostille ke Ministry of External Affairs (MEA).
Tanggal 11 Juli 2019, pihak agent menghubungi calon suami bahwa Bachelorhood certificatenya sudah bisa di ambil.
Tanggal 12 Juli 2019, calon suami ke agent untuk ambil certificatenya. Di bachelorhood certificate calon suami sudah tertera MEA Attestation (stamp dan tanda tangan) dan Apostile (sticker) dari  The Ministry of External Affairs tapi ada satu masalah, yaitu di certificate calon suami ada stamp “The Ministry of External Affairs does not take any responsibility for the contents of the document.” Dan ini membuat kami bingung, kenapa harus ada stamp itu di certificatenya? Sedangkan saya membandingkan dengan Bachelorhood certificate suaminya teman saya, di mana tidak ada stamp seperti itu. Akhirnya calon suami menunjukkan foto dari bachelorhood certificate teman aku ke agent agar pihak agent mengecek kembali kenapa bisa ada stamp seperti itu di certificate calon suami. Dan pihak agent menjelaskan bahwa MEA yang memberikan stamp itu maksudnya MEA menyetujui (tidak menolak) certificate itu tapi tidak bertanggung jawab atas isi jika disalahgunakan. Ya sudah mau gimana lagi, hanya berharap nanti di kedutaan India tidak di permasalahkan.
Biaya untuk pembuatan Bachelorhood certificate/single status certificate ini adalah INR 2.164 atau sekitar Rp 541.000 dengan rincian : INR 2.000 untuk notaris dan INR 164 untuk agent. Dan bachelorhood ceritificate ini selesai dalam 11 hari (1 Juli 2019 mulai proses dan 12 Juli 2019 selesai).
Setelah itu, calon suami mengirimkan bachelorhood certificate asli ini ke aku karena pihak Indian Embassy di Jakarta meminta aslinya sebagai syarat untuk NOC for marriage. Calon suami mengirimkan bachelorhood certificate (asli) dan surat kuasa yang sudah dia tandatangan dari Dubai (karena calon suami sudah selesai liburannya haha jadi sudah balik kerja lagi di Dubai) ke Jakarta melalui Emirates Post dengan biaya AED 34,50 atau sekitar Rp 132.480, di kirim tanggal 24 Juli 2019 dan aku terima di Jakarta tanggal 9 Agustus 2019 (16 hari pengirimannya termasuk Sabtu dan Minggu)
Tanggal 14 Agustus 2019, aku ke Indian Embassy Jakarta dengan membawa dokumen persyaratan untuk NOC for marriage. Dokumen yang aku serahkan ke petugas Embassy :
  1. Fotokopi paspor calon suami (aku tidak kasih yang asli karena calon suami kerja di Dubai (bukan di India) jadi tidak mungkin dia kasih paspor aslinya ke aku. (1 lembar)
  2. Foto 3x4 calon suami background putih yang di tempel di formulir. (1 lembar)
  3. Bachelorhood Certificate calon suami (asli) dan fotokopinya (1 lembar). (Karena yang asli nanti yang akan di stamp dan di tandatangan oleh Indian Embassy Jakarta)
  4. Formulir yang sudah di isi dan di tanda tangan oleh calon suami. (aslinya)
  5. Surat kuasa (aku buat surat kuasa ini karena calon suami aku tidak ikut ke Embassy untuk menyerahkan dan mengambil NOC nya nanti, jadi kami buat surat ini sebagai bukti bahwa calon suami memberikan kuasa kepada aku untuk menyerahkan dan mengambil NOC nya di Indian Embassy Jakarta).
Alhamdulillah sama sekali tidak di persulit, aku datang sendiri ke Indian Embassy tanpa calon karena calon suami kerja dan tidak memungkinkan dia cuti lagi. Untungnya petugas embassy juga masih inget sama aku karena sebelumnya aku dan calon sudah ke sana untuk tanya-tanya dan minta formulir NOC for marriage. Biaya yang di bayarkan untuk NOC ini Rp 392.000 dan pihak Embassy akan menghubungi jika NOC sudah bisa di ambil (jadi tadi aku tulis nomer handphone aku di formulirnya). Pihak Embassy bilang sih kurang lebih satu minggu NOC jadinya, tapi yang pasti aku bisa dateng setelah nanti di hubungi. Eh baru sadar di invoicenya tertera 2 minggu. Semoga bisa cepat jadi ^_^

Invoice yang harus di bawa pas ambil NOC

Invoice yang harus di bawa pas ambil NOC

Tanggal 21 Agustus 2019 (pas 7 hari termasuk sabtu-minggu, setelah aku input dokumen) pihak Embassy menghubungi aku (nomor teleponnya 021-29023359) tapi tidak terangkat karena aku sedang meeting di kantor eh pas aku telepon balik susah banget gak di angkat-angkat, untungnya pas setelah jam makan siang pihak Embassy mengubungi lagi dan menginformasikan bahwa NOC sudah bisa di ambil di Embassy jam 4 sore. Alhamdulillah. Akhirnya jam 4 sore ke Indian Embassy, serahkan bukti pembayaran untuk pengambilan ke petugas, lalu petugas memberikan Bachelorhood/Single Certificate asli calon tapi kali ini Bachelorhood certificate-nya sudah di stamp dan di tandatangan oleh Indian Embassy Jakarta. NOC for marriage itu bukan berbentuk surat ya Guys, tapi hanya stamp dan tandatangan yang akan tertera di bachelorhood/surat single status haha. Alhamdulillah happy banget karena Allah mempermudah prosesnya. 

Indian Embassy Jakarta sudah memberikan stamp di Bachelorhood certificate
Jadi total pengurusan NOC for marriage ini 51 hari start dari tanggal 1 Juli 2019 dan selesai tanggal 21 Agustus 2019 (aku hitung termasuk sabtu-minggu) dan total biaya Rp 1.065.480 (ini hanya biaya dokumennya aja ya, belom termasuk biaya fotokopi, biaya cetak foto, biaya transport haha).
Lalu apakah prosesnya sudah selesai? Tentu saja belum hahaha masih ada proses-proses selanjutnya. Jangan lupa di follow ya biar langsung dapet notifikasi kalau ada postingan baru. Kamu juga bisa baca ini ya, persiapan untuk WNInya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/sertifikat-layak-kawin-dari-puskesmas.html
Terima kasih ya sudah mampir di blog aku, semoga informasi ini berguna ^_^

Find me on instagram @sheisrizki dan youtube channel "QNaInLove RN"

16 komentar:

  1. Mbak, aku mau tanya dong, saat mengurus NOC di Indian Embassy apakah ada formulir yang harus di tandatanganin oleh calon suami? karena kemarin saya telp pihak Indian Embassy, mereka bilang datang ke sana harus berdua dan tidak bisa diwakilkan. Terima kasih Mbak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada formulir yg harus di isi dan di tandatangan oleh calon (si wna India)

      Hapus
    2. Mbak, boleh lihat contoh surat kuasa nya? Atau sama dengan surat kuasa di Indonesia seperti biasanya?

      Hapus
  2. Wah coba aja aku nemu info yg sistematis kyk gini dari awal, mungkin ngga bakal beribet berbulan2 pak suami ngurus di india 😭 ngabisin duit byk bgt mba karena gak tau kalo gak bisa attested dokumen di MEA sendiri dan harus pake agen. Pokoknya super ribet parah ngurus pas di india. Tp bikin NOC di medan 4 jam selesai malah 😅😅😅

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya seperti itulah kalo nikah campuran mbak. Bakalan berurusan dgn dokumen mulu.

      Hapus
  3. infonya bermanfaat banget mb, sy jg lg mau proses NOC di indian consulate di bali. tp posisi saya dan calon sama2 di indonesia. untuk agent MEA kita bs dapatkan kontaknya dmn ya mb?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Utk attested MEA coba tanya di kota asal calon mbak ada perwakilannya gak. Kalo gak ada berati hrs ke pusatnya di Delhi. Tapi di Kolkata ada perwakilannya jd suami aku dulu cari agent di sekitaran court utk urus attested ini

      Hapus
  4. Kalo sekarang biayanya berapa ya mba yang pake agen sama nggak?
    Saya mau menikah dengan WNA akhir tahun ini.

    BalasHapus
  5. Mbak mau tanya, kalau nikahnya di India apa prosesdurnya sama? Terimakasih mbak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo nikahnya di India saya kurang paham Mbak. Sepertinya Mbak hrs ke RT, RW, Kelurahan dan KUA minta izin utk menikah di Luar Negeri lalu ke Kedutaan India

      Hapus
  6. Balasan
    1. Maaf baru balas. Bisa e-mail ke sheisrizki@gmail.com

      Hapus
  7. Mba boleh gk share alamat email di sini? soalnya km pengin nanaya lebih detail ttg kpd mba. Tolong mba.

    BalasHapus
  8. Mbak, affidavit nya harus ditandatangani ortu nggak?

    BalasHapus