Kamis, 05 Maret 2020

CARA LEGALISASI IJAZAH DAN TRANSKIP NILAI UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI



Hi Guys,

Makasih ya masih tetep setia membaca setiap postingan aku ^_^ Semoga apa yang aku tulis bisa membantu memberikan informasi yang jelas untuk kalian. Semua yang aku sharing berdasarkan pengalaman pribadi aku.

Postingan ini aku mau berbagi tahapan melegalisir ijazah dan transkip nilai, kalau kamu mau bekerja di luar negeri, ijazah dan transkip nilai kamu harus di legalisir dulu, kalau gak di legalisir gak akan berlaku di luar negeri. Walaupun ada juga sih beberapa negara yang gak mengakui ijazah dari universitas selain dari universitas negera mereka sendiri.

Kenapa aku repot-repot legalisir ijazah dan transkip nilai? Karena aku berencana mau bekerja nanti di Dubai. Walaupun suami aku ngasih nafkah tapi aku tetep mau punya penghasilan sendiri, mau punya uang sendiri, jadi bisa bebas nanti mau beli sesuatu, gak bergantung (udah terbiasa mandiri say hahaha).

Yuk ah langsung aja deh ke tahapannya :

1. Legalisir di Kampus
Setelah 8 tahun gak pernah ke kampus hahah. Ke kampus tanggal 3 Februari 2020 dengan bawa ijazah asli, transkip nilai asli, fotokopi ijazah 10 lembar, fotokopi transkip nilai 10 lembar. Langsung aja deh ke bagian kesekretariatan fakultas, nah pas sampe sana, si Dekannya lagi sibuk nguji skripsi. Ternyata mahasiswa lagi pada sidang skripsi. Akhirnya nunggu lumayan lama cuma untuk dapet legalisir di fotokopi’an ijazah dan transkip. Oiya, legalisir di kampus aku bayar, aku pikir tuh gratis donk makanya aku udah bawa fotokopi ijazah dan transkip masing-masing 10 lembar. Tapi karena bayar Rp 5.000 per lembar. Jadi total bayarnya Rp 50.000 (legalisir fotokopi ijazah 5 lembar dan legalisir fotokopi transkip nilai 5 lembar), gak jadi 10 lembar soalnya mahal cyinnnn… Prosesnya 1 hari.

Jam Pelayanan Di Kampus Aku


2. Legalisir di Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Karena ijazah dan transkip nilai aku di keluarkan oleh universitas swasta jadi aku harus minta legalisir Kemenristekdikti. Tapi kalau ijazah dan transkip nilai kamu dari universitas negeri, tahapan no 2 ini bisa di skip ya dan lanjut ke tahap no 3. Sebelum ke Kemenristekdikti harus siapin beberapa dokumen yang harus di bawa, yaitu :

a. Surat permohonan yang di tujukan :

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Di Gedung D, Jln Jend. Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

Jadi isi suratnya itu data diri (nama, nomor mahasiswa, nama universitas, program studi, fakultas, tahun masuk, tahun lulus) dan jelaskan tujuan minta legalisir untuk apa. Contoh suratnya bisa klik gambar di bawah ini ya.

Contoh Surat Permohonan Ke Kemenristekdikti

b. Surat keterangan/pengantar dari universitas yang membuktikan bahwa kamu adalah lulusan universitas tersebut

Karena kampus aku gak ngeluarin surat ini jadi aku ganti dengan bukti lain, aku buka website kampus aku, trus aku klik data alumni trus aku input nama dan nomor mahasiswa aku, langsung deh keluar data aku di kampus seperti nama, tahun masuk, tahun lulus, judul skripsi, trus langsung aku screenshoot dan aku print deh buktinya itu.

c. Print out rekaman akademik dari data Kemenristekdikti
Caranya buka website https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa atau https://pddikti.ristekdikti.go.id/ nah nanti tinggal input nama lengkap/nomor mahasiswa dan nama universitas trus klik search, nanti muncul deh data kamu dan riwayat studi kamu. Langsung di screenshoot aja dan di print deh.profile mahasiswa dan riwayat status kuliah.

d. Fotokopi ijazah 3 lembar dan fotokopi transkip nilai 3 lembar karena maksimal legalisir di Kemenristekdikti itu cuma 3 lembar.

Udah cuma itu aja yang harus di bawa, alamat Kemenristekdikti itu di Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta. Gedungnya di sebelah Mall FX Sudirman, kalau naik transjakarta turun aja di halte GBK, nanti jalan kaki deh atau kalau gak mau ribet naik ojek online. Nah dari pintu masuk langsung aja masuk ke ruangannya, letaknya di lantai bawah, gak jauh dari satpam, kalau bingung tanya satpam aja ya.

Aku ke Kemenristekdikti tanggal 7 Februari 2020, pas masuk langsung minta nomer antrian aja, trus nanti di kasih formulir untuk di isi, trus tunggu nama di panggil, setelah di panggil langsung serahkan aja dokumennya (point a-d), nanti si petugasnya akan kasih tanda terima yang harus di bawa kalau nanti udah jadi legalisirnya. Tanggal 14 Februari 2020, aku balik lagi ke Kemenristekdikti untuk ambil hasil legalisirnya, jadi prosesnya 5 hari kerja, pas ngambil cukup bawa tanda terima yang waktu itu di kasih petugasnya. Biayanya? GRATIS.

Oiya, kalau kamu mau ijazah dan transkip nilai asli kamu di legalisir, tinggal di lampirkan aja ya sama dokumen yang lainnya (point a-d), tapi kalau ijazah dan transkip asli kamu di laminating berati laminatingnya harus di buka dulu karena gak boleh kalau ada laminatingnya. Hati-hati ya Guys buka laminatingnya, jangan sampe malah ngerusak ijazah dan transkip nilai asli kamu.

Bukanya jam 08.30 – 14.00, istirahat jam 12.00 – 13.00.

Jam Pelayanan Di Kemenristekdikti

3. Terjemahkan ijazah dan transkip nilai di penejermah tersumpah

Aku pakai sworn translator yang sama ketika aku nerjemah’in dokumen-dokumen persyaratan dulu waktu mau nikah. Klik aja link ini ya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/sworn-translator-marriage-document.html Prosesnya 4 hari kerja (tanggal 19 Februari 2020 aku transfer uangnya dan kirim data via whatsapp trus tanggal 25 Februari 2020 aku terima deh hasil terjemahannya di rumah aku). Harganya Rp 75.000 per lembar, hasilnya 4 lembar (ijazah 1 lembar + transkip 3 lembar) jadi Rp 300.000 + biaya kirim pake TIKI Express Rp 18.000 + biaya transfer antar bank Rp 6.500 so total biaya translate Rp 324.500.

4. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM

Aku pernah sharing tentang cara legalisir dokumen di Kemenkumham, klik link ini aja ya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2020/01/legalization-of-post-marriage-documents.html bedanya nanti pas di jenis dokumen, tinggal pilih aja “dokumen pendidikan” untuk fotokopi ijazah dan fotokopi transkip nilai, dan pilih “dokumen terjemahan” untuk ijazah dan transkip nilai hasil translate. Prosesnya 2 hari kerja. Biayanya Rp 50.000 per dokumen (yang di legalisir itu ada 6 dokumen yaitu ijazah asli, transkip nilai asli, fotokopi ijazah, fotokopi transkip, ijazah translate, transkip translate) jadi total biayanya Rp 300.000.

5. Legalisir di Kementerian Luar Negeri

Well sama seperti point 4, cara legalisir di Kemenlu pernah juga aku sharing juga bisa klik link berikut ya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2020/01/legalization-of-post-marriage-documents.html Bedanya nanti pas di jenis dokumen, tinggal pilih aja “ijazah” untuk fotokopi ijazah, fotokopi transkip, ijazah asli dan transkip asli. Dan pilih “dokumen terjemahan” untuk ijazah dan transkip nilai translate. Prosesnya 2 hari kerja (kalau inputnya sebelum jam 3 sore) tapi kalau inputnya setelah jam 3 sore prosesnya 3 hari kerja. Harganya Rp 25.000 per dokumen jadinya Rp 150.000 + Rp 6.500 biaya transfer antar bank = Rp 156.500 untuk 6 dokumen.

Udah sih itu aja prosesnya Guys. Kalau kalian udah dapet job offer dari luar negeri berati ada satu tahap lagi yaitu legalisir di kedutaan negara tersebut, tapi berhubung aku belum dapet job offer dan baru akan ngelamar setelah aku pindah ke Dubai jadi tahap legalisir di kedutaan aku skip.

Dokumen yang di legalisir :
1. Ijazah Asli
2. Transkip Nilai Asli
3. Fotokopi Ijazah
4. Fotokopi Transkip Nilai
5. Ijazah yang sudah di terjemahkan
6. Transkip nilai yang sudah di terjemahkan

So waktu yang di butuhkan untuk proses ini yaitu 15 hari kerja dan biayanya Rp 831.000 (belum termasuk biaya transport, biaya fotokopi ya hahaha). Oiya kalau kamu minta legalisir di kedutaan juga ada biayanya dan ini aku kurang tahu berapa, lebih jelas bisa kalian hubungi kedutaannya ya.

Makasih ya Guys udah mampir di sini ^_^

Find me on
Instagram @Sheisrizki
Youtube Channel “QNaInLove RN”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar