Hi Guys,
Makasih ya masih
tetep setia membaca setiap postingan aku ^_^ Semoga apa yang aku tulis bisa
membantu memberikan informasi yang jelas untuk kalian. Semua yang aku sharing
berdasarkan pengalaman pribadi aku.
Postingan ini aku mau
berbagi tahapan melegalisir ijazah dan transkip nilai, kalau kamu mau bekerja
di luar negeri, ijazah dan transkip nilai kamu harus di legalisir dulu, kalau
gak di legalisir gak akan berlaku di luar negeri. Walaupun ada juga sih
beberapa negara yang gak mengakui ijazah dari universitas selain dari universitas
negera mereka sendiri.
Kenapa aku
repot-repot legalisir ijazah dan transkip nilai? Karena aku berencana mau bekerja
nanti di Dubai. Walaupun suami aku ngasih nafkah tapi aku tetep mau punya
penghasilan sendiri, mau punya uang sendiri, jadi bisa bebas nanti mau beli
sesuatu, gak bergantung (udah terbiasa mandiri say hahaha).
Yuk ah langsung
aja deh ke tahapannya :
1. Legalisir di
Kampus
Setelah 8 tahun
gak pernah ke kampus hahah. Ke kampus tanggal 3 Februari 2020 dengan bawa ijazah
asli, transkip nilai asli, fotokopi ijazah 10 lembar, fotokopi transkip nilai
10 lembar. Langsung aja deh ke bagian kesekretariatan fakultas, nah pas sampe
sana, si Dekannya lagi sibuk nguji skripsi. Ternyata mahasiswa lagi pada sidang
skripsi. Akhirnya nunggu lumayan lama cuma untuk dapet legalisir di fotokopi’an
ijazah dan transkip. Oiya, legalisir di kampus aku bayar, aku pikir tuh gratis
donk makanya aku udah bawa fotokopi ijazah dan transkip masing-masing 10 lembar.
Tapi karena bayar Rp 5.000 per lembar. Jadi total bayarnya Rp 50.000 (legalisir
fotokopi ijazah 5 lembar dan legalisir fotokopi transkip nilai 5 lembar), gak
jadi 10 lembar soalnya mahal cyinnnn… Prosesnya 1 hari.
Jam Pelayanan Di Kampus Aku |
2. Legalisir di
Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Karena ijazah dan
transkip nilai aku di keluarkan oleh universitas swasta jadi aku harus minta
legalisir Kemenristekdikti. Tapi kalau ijazah dan transkip nilai kamu dari
universitas negeri, tahapan no 2 ini bisa di skip ya dan lanjut ke tahap no 3. Sebelum
ke Kemenristekdikti harus siapin beberapa dokumen yang harus di bawa, yaitu :
a. Surat
permohonan yang di tujukan :
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Di Gedung D, Jln Jend. Sudirman
Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, 10270
Jadi isi suratnya
itu data diri (nama, nomor mahasiswa, nama universitas, program studi,
fakultas, tahun masuk, tahun lulus) dan jelaskan tujuan minta legalisir untuk
apa. Contoh suratnya bisa klik gambar di bawah ini ya.
Contoh Surat Permohonan Ke Kemenristekdikti |
b. Surat
keterangan/pengantar dari universitas yang membuktikan bahwa kamu adalah
lulusan universitas tersebut
Karena
kampus aku gak ngeluarin surat ini jadi aku ganti dengan bukti lain, aku buka
website kampus aku, trus aku klik data alumni trus aku input nama dan nomor
mahasiswa aku, langsung deh keluar data aku di kampus seperti nama, tahun masuk,
tahun lulus, judul skripsi, trus langsung aku screenshoot dan aku print deh
buktinya itu.
c. Print out
rekaman akademik dari data Kemenristekdikti
Caranya
buka website https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa
atau https://pddikti.ristekdikti.go.id/
nah nanti tinggal input nama lengkap/nomor mahasiswa dan nama universitas trus
klik search, nanti muncul deh data kamu dan riwayat studi kamu. Langsung di
screenshoot aja dan di print deh.profile mahasiswa dan riwayat status kuliah.
d. Fotokopi ijazah
3 lembar dan fotokopi transkip nilai 3 lembar karena maksimal legalisir di
Kemenristekdikti itu cuma 3 lembar.
Udah cuma itu aja
yang harus di bawa, alamat Kemenristekdikti itu di Jl. Pintu Satu Senayan,
Jakarta. Gedungnya di sebelah Mall FX Sudirman, kalau naik transjakarta turun
aja di halte GBK, nanti jalan kaki deh atau kalau gak mau ribet naik ojek online.
Nah dari pintu masuk langsung aja masuk ke ruangannya, letaknya di lantai
bawah, gak jauh dari satpam, kalau bingung tanya satpam aja ya.
Aku ke Kemenristekdikti
tanggal 7 Februari 2020, pas masuk langsung minta nomer antrian aja, trus nanti
di kasih formulir untuk di isi, trus tunggu nama di panggil, setelah di panggil
langsung serahkan aja dokumennya (point a-d), nanti si petugasnya akan kasih
tanda terima yang harus di bawa kalau nanti udah jadi legalisirnya. Tanggal 14
Februari 2020, aku balik lagi ke Kemenristekdikti untuk ambil hasil legalisirnya,
jadi prosesnya 5 hari kerja, pas ngambil cukup bawa tanda terima yang waktu itu
di kasih petugasnya. Biayanya? GRATIS.
Oiya, kalau kamu
mau ijazah dan transkip nilai asli kamu di legalisir, tinggal di lampirkan aja
ya sama dokumen yang lainnya (point a-d), tapi kalau ijazah dan transkip asli
kamu di laminating berati laminatingnya harus di buka dulu karena gak boleh
kalau ada laminatingnya. Hati-hati ya Guys buka laminatingnya, jangan sampe
malah ngerusak ijazah dan transkip nilai asli kamu.
Bukanya jam 08.30 –
14.00, istirahat jam 12.00 – 13.00.
Jam Pelayanan Di Kemenristekdikti |
3. Terjemahkan ijazah dan transkip nilai di penejermah tersumpah
Aku pakai sworn translator yang
sama ketika aku nerjemah’in dokumen-dokumen persyaratan dulu waktu mau nikah. Klik
aja link ini ya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/10/sworn-translator-marriage-document.html Prosesnya 4 hari kerja (tanggal 19 Februari 2020 aku transfer uangnya dan kirim data via whatsapp trus tanggal 25 Februari 2020 aku terima deh hasil
terjemahannya di rumah aku). Harganya Rp 75.000 per lembar, hasilnya 4 lembar
(ijazah 1 lembar + transkip 3 lembar) jadi Rp 300.000 + biaya kirim pake TIKI Express
Rp 18.000 + biaya transfer antar bank Rp 6.500 so total biaya translate Rp 324.500.
4. Legalisir di
Kementerian Hukum dan HAM
Aku pernah sharing
tentang cara legalisir dokumen di Kemenkumham, klik link ini aja ya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2020/01/legalization-of-post-marriage-documents.html bedanya
nanti pas di jenis dokumen, tinggal pilih aja “dokumen pendidikan” untuk
fotokopi ijazah dan fotokopi transkip nilai, dan pilih “dokumen terjemahan”
untuk ijazah dan transkip nilai hasil translate. Prosesnya 2 hari kerja.
Biayanya Rp 50.000 per dokumen (yang di legalisir itu ada 6 dokumen yaitu ijazah
asli, transkip nilai asli, fotokopi ijazah, fotokopi transkip, ijazah
translate, transkip translate) jadi total biayanya Rp 300.000.
5. Legalisir di
Kementerian Luar Negeri
Well sama seperti
point 4, cara legalisir di Kemenlu pernah juga aku sharing juga bisa klik link
berikut ya https://kimberliajadeh.blogspot.com/2020/01/legalization-of-post-marriage-documents.html Bedanya nanti pas di jenis dokumen, tinggal pilih aja “ijazah”
untuk fotokopi ijazah, fotokopi transkip, ijazah asli dan transkip asli. Dan pilih
“dokumen terjemahan” untuk ijazah dan transkip nilai translate. Prosesnya 2
hari kerja (kalau inputnya sebelum jam 3 sore) tapi kalau inputnya setelah jam
3 sore prosesnya 3 hari kerja. Harganya Rp 25.000 per dokumen jadinya Rp 150.000
+ Rp 6.500 biaya transfer antar bank = Rp 156.500 untuk 6 dokumen.
Udah sih itu aja
prosesnya Guys. Kalau kalian udah dapet job offer dari luar negeri berati ada
satu tahap lagi yaitu legalisir di kedutaan negara tersebut, tapi berhubung aku
belum dapet job offer dan baru akan ngelamar setelah aku pindah ke Dubai jadi
tahap legalisir di kedutaan aku skip.
So waktu yang di
butuhkan untuk proses ini yaitu 15 hari kerja dan biayanya Rp 831.000 (belum
termasuk biaya transport, biaya fotokopi ya hahaha). Oiya kalau kamu minta
legalisir di kedutaan juga ada biayanya dan ini aku kurang tahu berapa, lebih
jelas bisa kalian hubungi kedutaannya ya.
Makasih ya Guys
udah mampir di sini ^_^
Find me on
Instagram
@Sheisrizki
Youtube Channel “QNaInLove
RN”