Rabu, 28 Agustus 2019

LEGALISIR AKTA KELAHIRAN DI DISDUKCAPIL PROVINSI DKI JAKARTA


Hai Guys, welcome back to my blog ^_^

Kalau di postingan sebelumnya aku sudah sharing tentang bagaimana caranya buat akte lahir versi baru / versi dwi bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), yang belum baca bisa langsung klik aja link ini. https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/08/cara-pembaharuan-akte-kelahiran-dwi.html

Nah kalau postingan yang sekarang saya mau sharing cara pengambilan dan legalisirnya.

Tanggal 28/8/2019, aku datang lagi ke Disdukcapil Pusat dengan tujuan mengambil akte lahir aku yang udah jadi sekalian aku mau legalisir, biar gak bolak-balik ^_^  Oiya, waktu tanggal 27/8/2019, aku whatsapp dulu ke nomor yang ada di kertas pengambilan untuk memastikan apakah akte lahir aku udah jadi atau belum. Karena sudah jadi dan bisa di ambil makanya tanggal 28/8/2019, aku bisa dateng deh. Berarti waktu yang di butuhkan untuk akte lahir ini 12 hari Guys, aku buat tanggal 16 Agustus 2019 dan di ambil tanggal 28 Agustus 2019 (Sabtu-Minggu aku itung).
Apa aja yang harus di bawa?
1. Kertas pengambilan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
Karena seperti yang aku sudah bilang, aku bukan hanya mau ambil aktenya tapi mau sekalian legalisir, jadi 3 dokumen itu yang harus di bawa. Dan untuk pengambilan ini boleh pagi, siang, sore, seterah kalian tapi maksimal jam 16.00 ya.
Sampai di Disdukcapil, langsung ke loket 5/E, tidak perlu ambil nomer antrian ya, langsung aja serahkan kertas pengambilan ke petugas di loket 5/E atau boleh juga ke loket 4/D. Tapi pas aku dateng loket 4/D lagi ada orang, jadi aku kasih kertas pengambilan aku di loket 5/E, terus nunggu nama di panggil deh. Kurang lebih nunggu 30 menit.

Akte Kelahiran Versi Baru (Dwi Bahasa)

Akte Kelahiran Versi Lama

Pas nama di panggil, cek lagi akte lahirnya, apakah data-datanya sudah sesuai atau belum. Terus aku bilang ke petugasnya kalau aku mau legalisir aktenya sekalian, terus di kasih formulir sama petugasnya dan petugas bilang maksimal legalisir 10 lembar.

Formulir Legalisir 

Terus aku langsung cari tukang fotokopi untuk fotokopi akte lahir yang baru, tenang Guys, ada tukang fotokopi kok di kantin Disdukcapil, jadi gak perlu takut. Harga fotokopinya Rp 500/lembar. Aku fotokopi 10 kali karena bolak balik aktenya jadi bayar Rp 15.000. Setelah fotokopi langsung ke loket yang tadi lagi. Loket 5/E atau loket 4/D.
Apa yang harus di siapkan?
1. Akte lahir asli yang baru
2. Fotokopi akte lahir baru (11 lembar yak arena nanti 1 lembar di ambil petugasnya dan 10 lembar untuk kita, inget legalisir maksimal 10 lembar)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi KTP
Setelah itu langsung aja serahkan dokumen ke petugasnya, nanti di cek sama mereka, kalau sudah lengkap, akte asli yang baru akan di kembalikan ke kita dan suruh tunggu sampai nama di panggil.
Nah untuk nunggu legalisir ini lumayan lama Guys, lebih dari 1 jam. Jadi siapkan waktu yang banyak ya. Kenapa sih harus di legalisir? Jadi kalau kamu mau pakai fotokopi akte kelahiran ini untuk keperluan keluar negeri seperti visa dll maka harus di legalisir oleh Disdukcapil, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan negara yang mau di tuju biar sah dan di akui.  Karena akte lahir baru ini sudah ada bahasa inggrisnya jadi gak perlu di terjemahkan,enakkkk kann haha.
Setelah nama di panggil jadi deh 10 lembar fotokopi akte lahir baru sudah di legalisir/stempel. GRATIS ya tidak bayar, hanya bayar fotokopi tadi aja.
Well, untuk tahap ini kelar tapi masih ada tahap selanjutnya yaitu legalisir fotokopi akte lahir ini di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan.

Thank you ya sudah mampir, semoga informasi ini berguna ^_^ untuk legalisir di kementerian dan kedutaan nanti aku update di postingan selanjutnya ya. Jadi jangan lupa di follow blog aku biar dapet notif kalau ada update baru ^_^

Find me on
Instagram @sheisrizki
Youtube channel "QNaInLove RN"

8 komentar:

  1. Kak mau tanya, akta lahirnya harus dilegalisir di kemenkumham, kemenlu, dan kedutaan ya? Saya mau buat fiance visa USA.. Dan saya tidak tinggal di jakarta..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kalau utk di gunakan di luar negeri harus di legalisir sama kemenkumham, kemenlu, dan kedutaannya.

      Hapus
    2. Kak mau tanya apa harus pake surat pengantar RT RW ato TDK..mksih

      Hapus
    3. Maaf baru balas. Tidak perlu RT RW

      Hapus
  2. Kak mau tanya, akta kelahiran yg lama di ambil sama Disdukcapil atau engga kak? Terimakasih kak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya di ambil karena nanti akan di berikan akte lahir versi baru (2 bahasa)

      Hapus
  3. Kak mau tanya nomor yang berhubungan dengan bagian akta kelahiran bs ga?kebetulan skg saya tinggal diluar kota dan butuh legalisir akta kelahiran.mkasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Utk akte lahir ini hrs sesuai domisili akte lahir tsb di keluarkan. Bisa cek di IG Dukcapiljakarta

      Hapus