Hai Guys, welcome back
to my blog ^_^
Kalau
di postingan sebelumnya aku sudah sharing tentang bagaimana caranya buat akte
lahir versi baru / versi dwi bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), yang
belum baca bisa langsung klik aja link ini. https://kimberliajadeh.blogspot.com/2019/08/cara-pembaharuan-akte-kelahiran-dwi.html
Nah kalau postingan
yang sekarang saya mau sharing cara pengambilan dan legalisirnya.
Tanggal
28/8/2019, aku datang lagi ke Disdukcapil Pusat dengan tujuan mengambil akte lahir
aku yang udah jadi sekalian aku mau legalisir, biar gak bolak-balik ^_^ Oiya, waktu tanggal 27/8/2019, aku whatsapp
dulu ke nomor yang ada di kertas pengambilan untuk memastikan apakah akte lahir
aku udah jadi atau belum. Karena sudah jadi dan bisa di ambil makanya tanggal
28/8/2019, aku bisa dateng deh. Berarti waktu yang di butuhkan untuk akte lahir
ini 12 hari Guys, aku buat tanggal 16 Agustus 2019 dan di ambil tanggal 28
Agustus 2019 (Sabtu-Minggu aku itung).
Apa aja yang harus di
bawa?
1. Kertas pengambilan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
Karena
seperti yang aku sudah bilang, aku bukan hanya mau ambil aktenya tapi mau
sekalian legalisir, jadi 3 dokumen itu yang harus di bawa. Dan untuk
pengambilan ini boleh pagi, siang, sore, seterah kalian tapi maksimal jam 16.00
ya.
Sampai
di Disdukcapil, langsung ke loket 5/E, tidak perlu ambil nomer antrian ya,
langsung aja serahkan kertas pengambilan ke petugas di loket 5/E atau boleh
juga ke loket 4/D. Tapi pas aku dateng loket 4/D lagi ada orang, jadi aku kasih
kertas pengambilan aku di loket 5/E, terus nunggu nama di panggil deh. Kurang
lebih nunggu 30 menit.
Akte Kelahiran Versi Baru (Dwi Bahasa) |
Akte Kelahiran Versi Lama |
Pas
nama di panggil, cek lagi akte lahirnya, apakah data-datanya sudah sesuai atau
belum. Terus aku bilang ke petugasnya kalau aku mau legalisir aktenya sekalian,
terus di kasih formulir sama petugasnya dan petugas bilang maksimal legalisir
10 lembar.
Formulir Legalisir |
Terus
aku langsung cari tukang fotokopi untuk fotokopi akte lahir yang baru, tenang
Guys, ada tukang fotokopi kok di kantin Disdukcapil, jadi gak perlu takut.
Harga fotokopinya Rp 500/lembar. Aku fotokopi 10 kali karena bolak balik
aktenya jadi bayar Rp 15.000. Setelah fotokopi langsung ke loket yang tadi
lagi. Loket 5/E atau loket 4/D.
Apa yang harus di
siapkan?
1. Akte lahir asli yang
baru
2. Fotokopi akte lahir
baru (11 lembar yak arena nanti 1 lembar di ambil petugasnya dan 10 lembar
untuk kita, inget legalisir maksimal 10 lembar)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi KTP
Setelah
itu langsung aja serahkan dokumen ke petugasnya, nanti di cek sama mereka,
kalau sudah lengkap, akte asli yang baru akan di kembalikan ke kita dan suruh
tunggu sampai nama di panggil.
Nah
untuk nunggu legalisir ini lumayan lama Guys, lebih dari 1 jam. Jadi siapkan
waktu yang banyak ya. Kenapa sih harus di legalisir? Jadi kalau kamu mau pakai
fotokopi akte kelahiran ini untuk keperluan keluar negeri seperti visa dll maka
harus di legalisir oleh Disdukcapil, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan negara
yang mau di tuju biar sah dan di akui.
Karena akte lahir baru ini sudah ada bahasa inggrisnya jadi gak perlu di
terjemahkan,enakkkk kann haha.
Setelah
nama di panggil jadi deh 10 lembar fotokopi akte lahir baru sudah di
legalisir/stempel. GRATIS ya tidak bayar, hanya bayar fotokopi tadi aja.
Well,
untuk tahap ini kelar tapi masih ada tahap selanjutnya yaitu legalisir fotokopi
akte lahir ini di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan.
Find me on
Instagram @sheisrizki
Youtube channel "QNaInLove RN"